Tata Cara Pemberkatan Nikah
Pemberkatan nikah di GPIA Cikarang, harus mengikuti kebijakan gereja sebagai berikut.
Terdaftar sebagai jemaat aktif GPIA Cikarang setidaknya 2 tahun terakhir.
Pendaftaran jemaat bisa melalui www.gpia.net.
Aktif hadir di setiap ibadah.
Sudah cukup umur sesuai ketentuan hukum di Republik Indonesia.
Mengisi formulir layanan Pemberkatan Nikah di www.gpia.net.
Kedua calon mempelai, menyiapkan foto copy, KTP, KK, Akta lahir.
Cetak 3 lembar pas foto berdua landscape 4x6.
Mengurus dokumen N1-N5 tentang status pernikahan (lajang/duda/janda) menurut Disdukcapil.
Jika sudah pernah menikah, perlu menunjukan akta cerai atau surat kematian pasangan, dilengkapi surat keterangan pastoral dari gembala sidang (gereja) yang melayani pemberkatan nikah terdahulu.
Menyerahkan semua pesyaratan dokumen kepada Ibu Sonya, selaku sekretaris gereja.
Bersedia mengikuti program bimbingan pra-nikah yang diselenggarakan oleh gereja, untuk mendapatkan surat keterangan bimbingan pra-nikah, bertanda-tangan pendeta atau pembimbing pra-nikah, lengkap dengan cap gereja GPIA Cikarang.
Bersedia memenuhi persyaratan dan biaya administrasi untuk dekorasi, kebersihan, persembahan kasih, catatan sipil dan lainnya sesuai kebutuhan.
Berkomitmen untuk berjemaat di gereja GPIA Cikarang, dan tetap aktif hadir di setiap ibadah.